Dewasa ini penyalahgunaan narkotika semakin meningkat tajam.
Penggunaan narkoba sepertinya sudah menyerang banyak lini dalam kehidupan
masyarakat kita. Entah itu generasi muda, para selebritis, tokoh masyarakat,
para wakil rakyat juga ada yang terlibat dalam kasus narkoba ini.
Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian narkoba ini
adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi
fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen). Sedangkan
menurut aturan perundang-undangan kita Negara Indonesia narkotika ini juga
sudah tercantum.
Yang dimaksud pengertian narkotika menurut Undang-Undang no.
27 bahwa Narkoba atau narkotika yang dimaksud ini adalah suatu zat atau pun
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis. Zat tersebut akan menyebabkan penurunan atau pun perubahan
kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan). Untuk itulah kita harus
benar-benar mengetahui akan Bahaya Narkoba.
Bahaya narkotika untuk kesehatan adalah yang terberat adalah
efek ketergantungan obat nya itu sendiri. Karena dengan efek buruk yang
ditimbulkan bagi para pecandu narkoba adalah keinginan untuk selalu memakainya
secara berulang. Bila tidak memakainya kembali akan ada rasa sakit yang dialami
para penderita dengan ketergantungan narkotika narkoba ini.
Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain itu "narkoba"' istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan RI dikenal dengan istilah adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Penanganan masalah narkotika di Indonesia menjadi tanggung
jawab pemerintah, (penegak hukum), masyarakat dan instansi yang terkait
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika,
dimana mewajibkan masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan
narkotika. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan istimewa
terhadap si pelapor, saksi-saksi yang tercantum dalam pasal 57 , 58 dan 59.4
Dalam rangka memberikan efek psikologis kepada masyarakat
agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, perlu diterapkan ancaman pidana
yang lebih berat, mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan
narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional. Dasar-dasar hukum
yang diterapkan dalam menghadapi pelaku tindak pidana narkotika sebagai berikut
:
1.
UU RI No. 7
Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict
In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang
Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).
2.
UU RI No. 22
Tahun 1997 tentang narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun
1976. 5
Ancaman hukuman terhadap orang yang menyalahgunakan narkotika
dapat berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
seumur hidup
3. Hukuman tertinggi
20 tahun dan terendah 1 tahun
4. Hukuman kurungan
5. Hukuman denda dari
Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh
milyar rupiah)
Untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat
dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, hal ini dapat
diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan
untuk diri sendiri.
1.
Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang
lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a)
Menggunakan narkotika terhadap oarang lain atau
memberikan narkotika golongan I, untuk digunakan oarang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b)
Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau
memberikan narkotika golongan II, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c)
Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika golongan III, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
2.
Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri
sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun.
b)
Menggunakan narkotika golongan II bagi diri sendiri,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
c)
Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.6
3.
Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana
berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-Undang No 3
Tahun 1997 tentang peradilan anak ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi
anak yang masih di awah 8 tahun sampai dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan
seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial
atau diserahkan kepada negara, sedangkan anak yang telah mencapai usia diatas
12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana.