Redaksi

DAMPAK NEGATIF NARKOBA DAN HUKUMANNYA DI INDONESIA

DAMPAK NEGATIF NARKOBA DAN HUKUMANNYA DI INDONESIA
Dewasa ini penyalahgunaan narkotika semakin meningkat tajam. Penggunaan narkoba sepertinya sudah menyerang banyak lini dalam kehidupan masyarakat kita. Entah itu generasi muda, para selebritis, tokoh masyarakat, para wakil rakyat juga ada yang terlibat dalam kasus narkoba ini. 
 
 
Menurut WHO yang dimaksud dengan pengertian narkoba ini adalah suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan mempengaruhi fungsi fisik dan atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen). Sedangkan menurut aturan perundang-undangan kita Negara Indonesia narkotika ini juga sudah tercantum.
 
 
Yang dimaksud pengertian narkotika menurut Undang-Undang no. 27 bahwa Narkoba atau narkotika yang dimaksud ini adalah suatu zat atau pun obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut akan menyebabkan penurunan atau pun perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan / adiktif (kecanduan). Untuk itulah kita harus benar-benar mengetahui akan Bahaya Narkoba.
 
Bahaya narkotika untuk kesehatan adalah yang terberat adalah efek ketergantungan obat nya itu sendiri. Karena dengan efek buruk yang ditimbulkan bagi para pecandu narkoba adalah keinginan untuk selalu memakainya secara berulang. Bila tidak memakainya kembali akan ada rasa sakit yang dialami para penderita dengan ketergantungan narkotika narkoba ini.
 
Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain itu "narkoba"' istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI dikenal dengan istilah adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
 
Penanganan masalah narkotika di Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah, (penegak hukum), masyarakat dan instansi yang terkait sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, dimana mewajibkan masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan istimewa terhadap si pelapor, saksi-saksi yang tercantum dalam pasal 57 , 58 dan 59.4
 
Dalam rangka memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, perlu diterapkan ancaman pidana yang lebih berat, mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional. Dasar-dasar hukum yang diterapkan dalam menghadapi pelaku tindak pidana narkotika sebagai berikut :
1.      
      UU RI No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).

2.      UU RI  No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976. 5
Ancaman hukuman terhadap orang yang menyalahgunakan narkotika dapat berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara seumur hidup
3. Hukuman tertinggi 20 tahun dan terendah 1 tahun
4. Hukuman kurungan
5. Hukuman denda dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)
Untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sendiri.
1.    Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a)        Menggunakan narkotika terhadap oarang lain atau memberikan narkotika golongan I, untuk digunakan oarang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b)        Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c)        Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan III, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

2.    Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum : 
a)        Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana   dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
b)        Menggunakan narkotika golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
c)        Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.6

3.    Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi anak yang masih di awah 8 tahun sampai dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara, sedangkan anak yang telah mencapai usia diatas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana.
Redaksi
Redaksi
Load comments