ADMIN

MAKALAH HUMAN RESOURCE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

MAKALAH HUMAN RESOURCE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

BAB I
MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI

Manajemen sumber daya insani konsen terhadap pengaturan aktivitas dan hubungan antarkaryawan. Mereka diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang optimal. Para karyawan mampu meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis guna merealisasikan tujuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Kegiatan manajemen sumber daya insani adalah seputar penentuan aktivitas karyawan, seleksi calon karyawan, pelatihan dan pengembangan karyawan serta semua aktivitas lain terkait dengan awal masuk karyawan hingga masa pensiun.
Sebagaimana telah dibahas, falsafah Islam memandang tugas kenegaraan sebagai tanggung jawab masing-masing individu. Untuk itu, tugas awal yang harus dilakukan pemimpin adalah seleksi calon pegawai guna menempati pos-pos pekerjaan pemerintahan yang telah ditetapkan. Pemilihan karyawan merupakan aktivitas kunci untuk menentukan jalannya sebuah perusahaan atau negara. Maka, para pemimpin harus selektif dalam memilih calon pegawai, mereka adalah orang yang berkompeten, memiliki pengetahuan luas, rasa tanggung jawab dan dapat dipercaya (amanah).
Seleksi calon karyawan merupakan persoalan krusial. Hal ini pernah diisyaratkan oleh Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari (Shahih Bukhari) dari Abu Hurairah. Rasulullah bersabda: “ketika engkau menyia-nyiakan amanah, maka tunggulah kehancuran. Dikatakan, hai Rasulullah, apa yang membuatnya sia-sia? Rasul bersabda, “Ketika suatu perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran”
Mekanisme Pengangkutan Pegawai
Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper)
Islam mendorong umatnya memilih calon pegawai berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan kemampuan teknis yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan dirman Allah: “Karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Al-Qashas [28]: 26).
Pemahaman kekuatan disini bisa berbeda sesuai dengan perbedaan jenis pekerjaan, kewajiban dan tanggung jawab yang dipikulnya. Ibn Taimiyah mengatakan, “Definisi kekuatan berbeda berdasarkan ruang yang melingkupinya. Kekuatan dalam medan perang bisa diartikan sebagai keberanian nyali untuk berperang, pengalaman perang dan kekuatan taktik atau strategi perang karena perang adalah taktik atau strategi, serta kemampuan untuk melakukan bermacam pembunuhan. Kekuatan dalam sistem peradilan dikembalikan pada pengetahuan terkait dengan keadilan yang ditunjukkan Alquran dan Hadis, serta kemampuan untuk menerapkan berbagai hukum.
Amanah merupakan faktor penting untuk menentukan kepatutan dan kelayakan seorang calon pegawai. Hal ini bisa diartikan dengan melaksanakan segala kewajiban sesuai dengan ketentuan Allah dan takut terhadap aturan-Nya. Selain itu, melaksanakan tugas yang dijalankan dengan sebaik mungkin sesuai dengan prosedurnya, tidak diwarnai dengan unsur nepotisme, tindak kezaliman, penipuan, intimidasi, atau kecenderungan terhadap golongan tertentu.
Calon pegawai harus dipilih berdasarkan kepatutan, kelayakan. Persoalan ini pernah diingatkan Rasulullah dalam sabdanya: “Barang siapa mempekerjakan orang karena ada unsur nepotisme, padahal di sana terdapat orang yang lebih baik daripada orang tersebut, maka ia telah mengkhianati amanah yang telah diberikan Allah, Rasul-Nya dan Kaum Muslimin. Dalam hadis lain Rasul bersabda: “barang siapa mempekerjakan satu orang diantara 10 orang, dan dia tahu bahwa di antara mereka terdpat orang yang lebih utama (patut dan layak), maka ia telah menipu Allah, Rasul-Nya dan kaum Muslimin secara umum.”
Dalam Islam, prosesi pengangkatan pegawai harus berdasarkan kepatutan dan kelayakn calon atas pekerjaan yang akan dijalaninya. Ketika pilihan pengangkatan jatuh pada orang yang disinyalir memiliki kemampuan, padahal masih terdapat orang yang lebih patut, layak dan lebih darinya (dari golongan orang-orang terdahulu), maka prosesi pengangkatan ini bertentangan dengan syariat Islam.[1]
Untuk menerapkan kaidah kepatutan dan kelayakan dalam pengangkatan pegawai, Rasulullah pernah menolak permintaan sahabat Abu Dzar untuk dijadikan sebagai pegawai beliau, karena ada kelemahan. Dalam hadis ini (sebagaimana telah dibahas sebelumnya), standar pegangkatan pegawai adalah kepatutan dan kelayakan seseorang untuk memikul tanggung jawab pekerjaan yang akan diwakilkan kepadanya.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis, suatu ketika Paman Rasulullah meminta untuk dijadikan sebagai pegawai beliau dalam satu wilayah, kemudian Rasulullah bersaba: “Demi Allah, wahai pamanku, aku tidak akan menyerahkan persoalan ini (pengangkatan pegawai) kepada seorang pun yang memintanya atau sangat menginginkannya.” Beliau kemudian memberikan nasihat bahwa jabatan itu bisa menjadi nikmat, tapi bisa berubah menjadi azab.
Begitu juga dengan sikap yang ditunjukkan oleh Khalifah Umar ketika para sahabat meminta Ibn Umar untuk dijadikan sebagai pejabat. Ibn Umar dipandang sebagai seorang yang bertakwa dan mampu bertindak adil. Khalifah Umar menolak untuk menjadikannya sebagai pegawai, begitu juga menjadi Khalifah setelah kepemimpinan Khalifah Umar. Sahabat Umar menjelaskan, cukup satu orang saja dari keluarga Umar r.a yang akan menjalani hisab (perhitungan) di hari akhir nanti.
Dalam masa kekhalifahan beliau, ditentukan sebuah kaidah, “Barang siapa mempekerjakan orang karena ada unsur kecintaan atau kerabat, dan pengangkatannya hanya berdasarkan unsur tersebut, maka ia telah berkhianat terhadap amanah Allah, Rasul-Nya dan kaum Mukminin”.
Suatu ketika Khalifah Umar r.a duduk bersama sahabat lainnya, dan berkata: “Tolonglah aku wahai penduduk Kufah, jika aku angkat seorang pemimpin yang lembek, maka akan melemahkannya. Jika aku angkat seorang pemimpin yang kuat dan tegas, kalian akan melaporkannya. Saya sangat suka jika menemukan orang Muslim, kuat dan dapat dipercaya, maka akan kau angkat dia sebagai pemimpin kalian.”
Salah seorang dari sahabat itu berkata: “Demi Allah, akan aku tunjukkan orang yang kuat, dapat dipercaya dan Muslim.” Sahabat Umar berkata: “Siapa dia?” sahabat itu berkata: “Abdullah bin Umar.” Khalifah Umar r.a berkata: “Semoga Allah membunuhmu, demi Allah, saya tidak akan memilihnya.” Kemudian, beliau memilih orang lain menjadi pegawai.
Dalam memilih seorang pegawai, beliau senantiasa meminta pendapat dari para sahabat, bukan hanya berdasarkan pendapat pribadinya. Suatu ketika, Khalifah berkata kepada para sahabtnya: “Berikanlah isyarat kepadaku, tunjukkanlah kepadaku orang yang patut untuk aku jadikan sebagai pegawai. Sesungguhnya aku menginginkan seorang pemimpin. Jika semula ia bukan pemimpin, maka ia seperti pemimpin mereka. Dan jika ia adalah pemimpin mereka, maka ia adalah bagian dari mereka”. Para sehabat kemudian mengajukan nama sahabat Ra’i bin Ziyad al-Haritsi. Sahabat Umar r.a menyetujuinya dan mengangkatnya sebbgai pemimpin. Umar r.a menyetujuinya dan mengangkatnya sebagai pemimpin. Umar r.a berterimakasih kepada para sahabat atas saran yang diberikan.
Sahabat Umar r.a memberikan wasiat kepada Ali, Utsman dan Sa’ad  bin Abi Waqqash. “Hail Ali, jika engkau mengangkat pemimpin untuk mengurusi persoalan manusia, pilihlah dari keluarga Bani Hasyim. Hai Utsman, jka engkau mengangkat pemimpin untuk mengurusi persoalan manusia, pilihlah dari snaak kerabatmu.”

Mekanisme Kepantasan dan Kelayakan
Pembagian Aktivitas Pekerja dan Urgensinya
Ketika ingin mengangkat seorang pejabat, Khalifah Umar r.a senantiasa menyediakan waktu untuk menentukan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang harus diemban oleh seorang pejabat. Selain itu, Khalifah juga menentukan wewenang atau pun tanggung jawab terkait dengan jabatan yang akan diberikan. Setelah itu, Khlifah akan memberikan tanda tangan dan stempel, serta disaksikan oleh beberapa sahabat Anshar dan Muhajirin.
Sebelum para pejabat berangkat ke Madinah, kaum Muslimin berkumpul di dalam masjid. Kemudian, Khalifah membacakan wewenang dan tanggung jawab yang harus dipikul pegawai tersebut, dan disaksikan oleh kaum Muslimin. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai mengetahui job description secara jelas, serta memahami batasan wewenang dan tanggung jawab mereka. Selain itu, jika terjadi tindak penyimpangan, kaum Muslimin yang menjadi saksi bisa memberikan tindak koreksi.
Jika dianalogkan dengan ilmu manajemen modern, sahabat Umar r.a bisa dinobatkan sebagai tokoh manajemen. Setidaknya hal ini didukung oleh langkah-langkah yang ditempuh Umar r.a yang menjalankan proses manajemen. Sebelum mengangkat seorang pegawai, terlebih dahulu, Khalifah Umar r.a menetukan aktivitas-aktivitas dan tanggung jawab yang harus diemban oleh calon pegawai. Kemudian, didelegasikan kepada orang yang berkompeten, untuk menjalankannya. Pengangkatan seorang pegawai adalah bukan persoalan gampang. Akan tetapi, harus melewati beberapa tahap seleksi, sebelum menentukan calon pegawai sesuai kompetensinya.
Dalam kitab “Al-Siyasah al-Syar’iyyah’ Ibn Taimiyah menjelaskan, “yang terpenting dalam persoalan ini (pengangkatan pegawai) adalah mengetahui yang paling pantas dan layak. Hal ini bisa disempurnakan dengan mengetahui wilayah dan jalan yang dimaksudkan untuk menuju ke arah sana. Jika engkau telah mengetahui maksud dan media (fasilitas) untuk mencapainya, maka sempurnakannlah urusan ini.”[2]
Untuk mengetahui yang paling patut dan layak menduduki sebuah jabatan, harus ditentukan maksud dan tujuan dari adanya jabatan tersebut. Kemudian, dipikirkan bagaimana caranya (menggungakan media, fasilitas) untuk menyempurnakan tujuan itu. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat program-program atau langkah strategis untuk meraihnya. Dengan demikian, diharapkan bisa menemukan sosok yang patut dan layak untuk mengemban tanggung jawab sebuah pekerjaan adalah persoalan pokok (krusial) untuk menemukan calon pegawai yang paling ideal.
Seleksi Ujian Calon Pegawai
Memberikan ujian seleksi kepada calon pegawai adalah persoalan asasi (pokok) dalam Islam. Hal ini setidkanya dicerminkan dari sikap Rasulullah ketika akan mengangkut Muadz: “Dengan apa engkau akan memutuskan persoalan hukum?” Muadz menjawab, “Dengan kitab Allah.” Rasulullah bertanya, “Jika kamu tidak menemukannya?. “Muadz menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah (hadis).”  Rasulullah bertanya lagi: “Jika engkau tidak menemukannya juga?” Muadz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.”  Rasulullah bersabda: “Alhamdulillah, Allah telah menolong utusan Rasulullah menjalankan agama sesuai dengan apa yang diridhai Allah dan Rsul-Nya.”
Khalifah Umar r.a tidak akan mengutus seorang gubernur untuk suatu wilayah, kecuali khalifah telah mengujinya dengan mengajak berdiskusi. Diriwaykan bahwa suatu ketika Khalifah sedang duduk bercengkrama dengan Ka’ab bin Sur. Kemudian, datanglah seorang wanita mengadukan persoalan suaminya. Khalifah berkata kepada Ka’ab, “Putuskanlah persoalan dianatara keduanya.” Khalifah kaget dan takjub terhadap keputusan yang ditetapkan Ka’ab, dan bekata, “Berangkatlah ke Bashrah untuk menjadi hakim disana.” Sebelumnya, Ka’ab tidak mengira bahwa dirinya akan dipilih menjadi hakim di Bashrah.
Pilihan Merupakan Hasil Selektif Kolektif
Settelah dilakukan tahapan seleksi pegawai melalui beberapa ujian, Khalifah Umar r.a selalu bermusyawarah dan meminta pendapat dari para sahabat, ketika akan menentukan pilihan calon pegawai yang akan mengemban tanggung jawab besar. Bahkan terkadang, Khalifah memberikan kebebasan dan tanggung jawab pemilihan pegawai kepada para sahabat setelah memberikan penjelasan tentang karakter pegawai yang diinginkan.
Hal ini diindikasikan dengan perkataan Umar r.a kepada para sahabat, “Berikan isyarat kepadaku, tunjukkan kepadaku orang yang pantas untuk aku jadikan sebagai pegawai. Sesungguhnya aku menginginkan seorang pemimpin dari kaumnya. Jika semula ia bukan pemimpin, maka ia seperti pemimpin mereka. Dan jika ia adalah pemimpin mereka, maka ia adalah bagian dari mereka.” Kemudian, para sahabat menetukan seseorang sesuai dengan karakter yang dijelaskan, dan Khalifah akan menentukan pilihannya.
Di awal perkembangan Islam, jabatan kepegawaian tidak membutuhkan ujian seleksi bagi calon pegawai tetapi hanya melalui konsensus pendapat para sahabat. Bukan hanya pendapat pribadi Khalifah atau gubernur. Hal ini bisa dimaklumi, karena masyarakat Muslim pada saat itu masih relatif kecil. Sehingga, relatif mudah mengetahui orang-orang saleh yang layak dan patut menjadi pegawai. Ketika wilayah kekuasaan Islam meluas, khalifah atau gubernur harus tegas dan selektif dalam memilih calon pegawai. Disamping itu, penentuan pilihan calon pegawai tidak bisa dilakukan/berdasarkan pendapat indidvidu sehingga akan berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang dan menentukan orang yang tidak layak.
Pernyataan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a kepada Gubernur Mesir Asytar al-Nukhai, memberikan petunjuk yang jelas tentang mekanisme pemilihan calon pegawai, “jika engkau ingin mengangkat pegawai, maka pilihlah secara selektif. Janganlah engkau mengangkat pegawai karena ada unsur kecintaan dan kemuliaan (nepotisme), karena hal ini akan menciptakan golongan durhaka dan khianat. Pilihlah pegawai karena pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, tingkat ketakwaannya dan keturunan yang shaleh, serta orang yang memiliki akhlak mulia, argumen yang shahih, tidak mengejar kemuliaan (pangkat) dan memiliki pandangan yang luas atas suatu persoalan.”
Jika wakil masyarakat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab untuk memilih calon pegawai mengalami deadlock, atau tidak mampu menentukan yang paling patut dan layak diantara calon pegawai. Maka prosesi pemilihan bisa menggunakan metode pengundian. Ibn Timiyah berkata, “Jika kedua calon memenuhi persyaratan yang ada, atau takut terhadap salah seorang yang patut diantara keduanya, maka undilah diantara keduanya. Sebagaimana Sa’ad bin Abi Waqqash melakukan pengundian diantara para sahabat pada hari ‘Al-Qadishiyah’, ketika mereka berselisih tentang adzan.”
Prosesi pemilihan calon pegawai dalam Islam, memiliki beberapa ketentuan yang bersifat mengingkat. Proses ini diawali dengan menentukan tugas dan tanggung jawab pekerjaan secara terperinci. Kemudian, dilakukan seleksi terhadap beberapa calon pegawai yang sedang berkompetisi. Penentuan pemilihan dilakukan oleh jamaah, karena pendapat dirasa lebih bertanggung jawab daripada pendapat pribadi dalam menentukan orang yang lebih patut dan layak. Jika terjadi deadlock, dan terdapat persamaan bobot karakter di antara calon, maka dilakukan pengundian untuk menentukan pilihan salah satu diantara mereka.
Prosesi pemilihan calon pegawai yang dilakukan institusi/perusahaan dewasa ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan prinsip-prinsip seleksi di awal perkembangan Islam. Calon pegawai diseleksi pengetahuan dan kemampuan teknisnya sesuai dengan beban dan tanggung jawab pekerjaannya. Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin senantiasa menerapkan prinsip untuk tidak membebankan tugas dan tanggung jawab kepada orang yang tidak mampu mengembannya.
Karyawan Kontrak
Sebelum ditetapkan menjadi karyawan tetap, biasanya para karyawan menjalani kontrak kerja selama rentang waktu 6 bulan sampai 2 tahun. Jika dalam masa kontrak tersebut karyawan mampu menunjukkan kinerja dan kemampuannya secara optimal dalam menjalankan tugas, maka ia bisa diputuskan untuk menjadi karyawan tetap. Namun, jika kinerjanya jelek dan tidak optimal, karyawan tersebut bisa dipecat.
Konsep ini pernah dijalankan pada masa Khalifah Umar r.a Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar r.a berkata kepada pegawainya: “Sesungguhnya aku memilihmu, untuk mengujimu. Jika engkau mampu menunjukkan kinerja yang optimal dan baik, maka akan aku tambahkan tanggung jawabmu. Namun, jika kinerja engkau jelek, aku akan memecatmu”.
Karyawan Tetap
Jika para pegawai mampu menunjukkan kinerja yang optimal pada masa kontrak, selanjutnya akan dilakukan pengangkatan jabatan. Penentuan wewenang dan tanggung jawab yang harus diembannya. Hal ini pernah dilakukan Khalifah dengan membacakan wewenang dan tanggung jawab di hadapan kaum Muslimin dalam masjid, dengan harapan maisng-masing penduduk mengetahui batasan wewenang dan tanggung jawab pemimpinnya.
Sebelum dikukuhkan sebagai pejabat, aset dan harta kekayaan yang dimiliki calon pegawai harus dihitung terlebih dahulu. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses audit atau pemeriksaan kekayaan yang dimiliki, jika terdapat penambahan, dikhawatirkan mereka akan mengeksploitasi dan melakukan komersialisasi jabatan untuk menumpuk kekayaan, sehingga mudah untuk mempertanggungjawabkannya.
Khalifah Umar r.a selalu melakukan audit terhadap aset kekayaan pegawainya untuk menghindari eksploitasi dan komersialisasi jabatan demi kepentingan pribadi (vested-interest). Apa yang telah dilakukan Khalifah Umar r.a untuk mengatyr kehidupan masyarakat dalam berbagai aspeknya, mencerminkan pemikiran manajemen yang dahsyat dan belum mampu dijangkau ilmu manajemen modern.
Mekanisme Penetapan Upah dalam Islam
pada masanya, Rasulullah adalah pribadi yang menetapkan upah bagi para pegawainya sesuai dengan kondisi tanggung jawab dan jenis pekerjaan. Proses penetapan gaji yang pertama kali dalam Islam bisa dilihat dari kebijakan Rasulullah untuk memberikan gaji satu dirham setiap hari kepada Itab bin Usaid yang di angkat sebagai gubernur Makkah.
Penetapan Upah terlebih Dahulu
Rasulullah memberikan contoh yang harus dijalankan kaum Muslimin setelahnya, yakni, penentuan upah bagi para pegawai sebelum mereka mulai menjalankan pekerjaannya. Rasulullah bersabda: “barang siapa mempekerjakan seorang pekerja, maka harus disebutkan upahnya.” Rasulullah memberikan petunjuk bahwa dengan memberikan informasi gaji yang akan diterima, diharapkan akan memberikan dorongan semangat bagi pekerja untuk memulai pekerjaan, dan memberikan rasa ketenangan. Mereka akan menjalankan tugas pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja dengan majikan.
Selain itu, Rasulullah juga mendorong para majikan untuk membayarkan upah para pekerja ketika mereka telah usai menunaikan tugasnya. Rasulullah bersabda: “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” Ketentuan ini untuk menghilangkan keraguan pekerja atau kekhawatirannya bahwa upah mereka tidak akan dibayarkan, atau akan mengalami keterlambatan tanpa adanya alasan yang dibenarkan. Namun demikian, umat Islam diberikan kebebasan untuk menentukan waktu pembayaran upah sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan majikan, atau sesuai dengan kondisi. Upah bisa dibayarkan seminggu sekali atau sebulan sekali.
Upah yang dibayarkan kepada para pekerja, terkadang boleh dibayarkan berupa barang, bukan berupa uang tunai. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab memberikan upah kepada Gubernur Himsha, Iyadh bin Ghanam, berupa uang satu dinar, satu ekor domba, dan satu mud kurma setiap hari.
Dasar Penetuan Upah
Upah ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan, ini merupakan asas pemberian upah sebagaimana ketentuan yang dinyatakan Allah dalam firman-Nya: “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan” (Al-Ahqaf [46]: 19). Untuk itu, upah yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai bisa berbeda berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang dipikulnya.
Tanggungan nafkah keluarga juga bisa menentukan jumlah gaji yang diterima pegawai. Bagi yang sudah berkeluarga gajinya 2 kali lebih besar dari pegawai yang masing lajang. Karena mereka harus menanggung nafkah orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan dan hidup dengan layak. Rasulullah bersanda: “Barang siapa mempekerjakan seseorang, sedang ia tidak memiliki rumah, maka ia harus diberi rumah, dan jika ia tidak memilki istri, maka nikahkanlah, dan jika ia tidak memilki kendaraan, maka berikanlah kendaraan.”
Uoah yang diberikan berdasarkan tingkat kebutuhan dan taraf kesejahteraan masyarakat setempat. Pada masa Khalifah Umar r.a, gaji pegawai harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesejahteraan masayarakat setempat.[3] Jika tingkat biaya hidup masyarakat setempat maningkat, maka upah para pegawai harus dinaikkan, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Khalifah Umar r.a sangat menginginkan untuk memberikan upah kepada para pegawai, walaupun mereka tidak membutuhkan gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Alasannya adalah apa yang pernah dilakukan Rasulullah terkait hal ini. Diriwayatkan, Abdullah bin Umar al-Sa’idi merupakan pegawai Umar r.a, akan tetapi ia menolak untuk menerima gajinya. Khalifah Umar r.a berkata: “tidakkah telah aku katakan bahwa engkau mengurusi persoalan kaum Muslimin, tapi ketika aku katakan bahwa engkau mengurusi persoalan kaum Muslimin, tapi ketika aku beri upah, engkau menolaknya. Abdullah berkata: “Benar.” Umar r.a berkata: “Apa yang engkau inginkan dengan hal ini?.” Abdullah menjawab: “Sebenarnya saya telah memiliki beberapa kuda dan hamba sahaya, dan saya dalam kondisi baik. Saya menginginkan agar gaji saya dijadikan sebagai sedekah untuk kaum Muslimin.” Umar r.a berkata: “Jangan engkau lakukan. Sesungguhnya saya juga menginginkan hal yang sama dengan kamu. Rasulullah memberikan gaji kepadaku, dan aku berkata: “Berikanlah gaji itu kepada orang yang lebih fakir dariku.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Ambillah gaji itu, kembangkanlah (investasi) dan sedekahkanlah. Gaji yang engkau terima bukanlah hasil meminta-minta dan israf (berlebih-lebihan), maka ambillah dan janganlah memeperturutkan hawa nafsumu.”[4]
Prinsip dasar yang digunakan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin adalah pertengahan, moderat dalam penentuan upah pegawai, tidak berlebih-lebihan atau terlalu sedikit (proporsional). Tujuan utama pemberian upah adalah agar para pegawai mampu memenuhi segala kebutuhan pokok hidup mereka. Sehingga, mereka tidak terdorong untuk melakukan tindakan yang tidak dibenarkan untuk sekedar memenuhi nafkah diri dan keluarganya (tindak korupsi). Khalifah Umar r.a mendorong pegawainya untuk tidak terlalu hemat atas dirinya (kikir), namun mereka harus memiliki kehidupan mulia layaknya kebanyakan masyarakat, tanpa harus berlebih-lebihan (israf) atau kikir, sebagaiman Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a memberikan wasiat kepada gubernur untuk adil dalam memberikan upah kepada pegawainya, dan tetap dalam pengawasan. Khalifah Ali r.a berkata: “kemudian sempurnakanlah gaji yang mereka terima, karena upah itu akan memberikan kekuatan bagi mereka untuk memperbaiki diri. Menjauhkan diri mereka untuk melakukakn tindak korupsi dengan kekuasaan yang dimiliki, dan bisa dijadikan sebagai argumen jika mereka melakukan pertentangan (perlawanan) dan berkhianat terhadap amanahmu.”
Solidaritas Sosial
Dalam Islam, istilah solidaritas sosial (al-takaful al-ijtima’i) memiliki hubungan yang erat dengan upah atau gaji. Seorang muslim yang mampu bekerja, akan diberikan upah sesuai dengan kinerja atau tanggung jawab pekerjaan yang diembannya. Adapun ketika mereka sudah tidak mampu lagi bekerja, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan mereka beserta anggota keluarganya. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan ini menjadi kewajiban dan beban pemerintah dari keuangan negara.
Diriwaytkan dari Rasulullah, beliau bersabda: “Barang siapa meninggalkan harta, maka untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keturunan yang lemah, maka datanglah kepadaku, aku yang akan menanggungnya.” Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi segala kebutuhan hidup rkayatnya, guna menjalankan konsep solidaritas sosial (al-takaful al-ijtima’i).
Penerapan konsep al-takaful al-ijtima’i bisa dilihat dari apa yang pernah dilakukan Khalifah Umar r.a terhadap seorang tua renta yang datang meminta-minta kepada Khalifah. Khalifah menghampirinya dan menepuk-nepuk bahunya seraya berkata: “Anda ahli kitab dari mana?” Orang tua itu menjawab, “Yahudi.” Umar r.a berkata, “Apa yang mendorong engkau datang kepadaku?” Orang tua itu berkata, “Saya ingin melaporkan kebutuhan saya, tentang usia saya dan pembayaran jizyah.” Khalifah Umar r.a memegang tanpa orang tua tersebut dan menuntunnya menuju Baitu Mal, dan berkata: “Lihatlah orang ini dan semisalnya. Demi Allah, aku berlaku tidak adil jika aku memakan kerentaannya (tua renta), kemudian menghinakannya di saat usia senja (kehancuran). Sesungguhnya, zakat diberikan kepada kaum fakir miskin, dan ia adlaah orang miskin ahli kitab.” Kemudian, khalifah membebaskan kewajiban pembayaran jizyah dia dan semisalnya.
Suatu ketika, Khalifar Umar r.a mendengar tangisan seorang anak dari sebuah rumah. Kemudian, bergegas melangkah menuju rumah tersebut, dan berkata kepada ibunya “Bertakwalah kepada Allah, dan perbaikilah kondisi anakmu.” Lalu, khalifah kembali ketempatnya, di akhir malam, beliau kembali mendengar tangisan anak itu. Beliau kembali mendatangi ibunya, dan berkata, “Celakalah engkau, engkau adalah ibu yang buruk, saya tidak melihat anakmu tidur tenang malam ini?.” Ibu itu menjawab, “Wahai hamba Allah (dia tidak mengetahui siapa ia sedang bicara), malam ini telah meberatkan saya, saya bermaksud ingin memisahkan anakku dari susuannya, namun ia menolaknya”. Kemudia Umar r.a bertanya, “kenapa?” ibu itu menjawab, “Karena Umar r.a tidak mewajibkan penyapihan bayi.” Umar r.a berkata, “Celakalah engkau, jangan tergesa-gesa menyapihnya.” Ketika Khalifah Umar r.a shalat subuh bersama para sahabat (Sa’ad berkata, kaum Muslimin tidak bisa dengan jelas mendengarkan bacaan Umar r.a, karena dikalahkan suara tangisannya). Setelah salam, Umar r.a berkata, “Celakalah Umar r.a  berapa banyak anak miskin yang telah dibunuhnya.” Beliau mengutus sahabat untuk mengumumkan, “Ingatlah, janganlah kalian tergea-gesa menyapih anak kalian.” Setiap anak (bayi) Muslim akan diberi zakat 100 dirham ketika beranjak menjadi anak-anak, akan diberikan 200 dirham, dan ketika baligh ditambah menjadi 500 dirham.
Pengembangan Kompetensi dan Pelatihan (Training and Development)
Islam memandang bahwa ilmu merupakan dasar penetuan martabat dan derajat seseorang dalam kehidupan. Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk senantiasa meminta tambahan ilmu. Dengan bertambahnya ilmu, akan meningkatkan pengetahuan seorang Muslim terhadap berbagai dimensi kehidupan, baik urusan dunia atau agama. Sehingga, ia akan mendekatkan diri dan lebih mengenal Allah, serta meningkatkan kemampuan dan kompetensinya dalam menjalankan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pelatihan (trainning) dalam segala bidang pekerjaan merupakan bentuk ilmu untuk meningkatkan kinerja, di mana Islam mendorong umatnya untuk bersungguh-sungguh dan memuliakan pekerjaan. Rasulullah bersabda: “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada apa yang ia makan dari pekerjaan tangannya. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud a.s memakan makanan dari hasil kerja tangannya.”
Islam mendorong untuk melakukan pelatihan (trainning) terhadap para karyawan dengan tujuan mengembangkan kompetensi dan kemampuan teknis karyawan dalam menunaikan tanggung jawab pekerjaannya. Rasulullah memberikan pelatihan terhadap orang yang diangkat untuk mengurusi persoalan kaum Muslimin, dan membekalinya dengan nasihat-nasihat dan beberapa petunjuk.
Diriwayatkan dari Ali r.a, ia berkata: “Rasulullah mengutusku ke Yaman untuk menjadi hakim, kemudian saya berkata: “Ya Rasulullah, engkau mengutusku, sedang aku masih muda belia, dan saya tidak memiliki pengalaman (ilmu) tentang peradilan?” Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya Allah akan memberikan hidayah kepadamu, dan menetapkan lisanmu. Ketika datang ke hadapanmu dua orang yang sedang berseteru, maka janganlah engkau menetapkan keputusan, sampai engkau mendengarkan perkataan pihak kedua, sebagaimana engkau mendengar pernyataan pihak pertama. Hal ini akan lebih hati-hati dan bersih bagimu untuk menjelaskan keputusan peradilan”. Ali r.a berkata: “Setelah itu, tidak ada keraguan bagiku dalam memberikan keputusan.”
Pada musim haji, Khalifah Umar r.a senantiasa menggelar pertemuan tahunan bagi para gubernur dan pegawai yang tersebar diberbagai wilayah kekuasaan Islam. Pertemuan ini dijadikan sebagai media untuk melakukan trainning guna meningkatkan kemampuan para pegawai dalam menjalankan persoalan umat. Masing-masing gubernur dan pegawai saling tukar pengalaman dan pendapatan untuk mengatasi persoalan manajemen pemerintahan. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan mampu meningkatkan pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan manajemen pemerintahan.
Disamping itu, Khalifah Umar r.a sering mengirimkan surat kepada pegawai dan gubernur yang berisi petunjuk dan nasihat, serta peringatan kepada mereka tentang kewajiban yang harus ditunaikan, menegakkan keadilan dan belas kasihan terhadap kehidupan rakyat. Surat Khalifah Umar r.a yang ditujukkan kepada Abu Musa al-Asy’ari, pegawai beliau di Irak, merupakan materi pelatihan penting yang dapat di jadikan sebagai dasar-dasar sistem peradilan.
Begitu juga surat yang dikirimkan Khalifah Ali r.a kepada Gubernur Mesir, Asytar al-Nukha’i, yang beirisi tentang prinsip-prinsip dan konsep dasar manajemen. Di samping itu, khalifah juga berwasiat untuk berlaku lemah lembut dan memerhatikan kehidupan rakyat, mengedapnkan kepentingan mayoritas di atas kepentingan individu atau golongan, dan senantiasa bermusyawarah dengan para wakil rakyat, menjauhi sikap nepotisme dalam mengangkat calon pegawai, namun berdasarkan kompetensi dan kemampuan teknis melakukan pengawasan dan audit terhadap kinerja pegawai terkait dengan urusan rakyat.
Hubungan Kemanusiaan dalam Islam
Hubungan antar karyawan dalam sebuah organisasi merupakan aspek penting untuk memenuhi kebutuhan mereka yang bersifat non-materi (kejiwaan, spiritual). Jika kebutuhan spiritual ini dapat terpenuhi, akan mendorong dan memotivasi pegawai untuk bekerja lebih optimal. Mereka melakukan itu semua dengan penuh keikhlasan dan semangat saling membantu satu sama lain.
Sebagai langkah awal untuk memenuhi kebutuhan ini adalah menciptakan perasaan aman dan tenang bagi pegawai dalam menjalankan pekerjaan. Adanya peningkatan ketenangan jiwa dan berkontribisu dalam merealisasikan tujuan, masing-masing pegawai akan merasa bahwa tanggung jawab perusahaan berada di pundak mereka, dan bergantung pada upaya dan kesungguhan mereka dalam menunaikan kerja, serta menunaikan kinerja yang optimal dengan segala potensi yang dimilikinya dan tetap menjaga kemuliaan diantara manusia.
Pemikiran manajemen modern mengakui adanya hubungan kemanusiaan dalam proses produksi awal abad ke-20, dimana manusia merupakan salah satu faktor produksi. Akan tetapi, tidak mengindahkan sisi kejiwaan mereka. Manusia tidak di posisikan layaknya manusia yang memilki kemuliaan dan kehormatan, ia hanya bersifat materi sama halnya dengan faktor produksi lainnya.
Berbeda dengan pandangan Islam terhadap manusia. Manusia dipandang sebagai makhluk mulia yang memilki kehormatan dan berbeda dengan makhluk lain. Islam mendorong umatnya untuk memperlakukan manusia dengan baik, membina hubungan dengan semagat kekeluargaan dan saling tolong menolong. Allah berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah [5]: 2).
Dalam ayat lain, Allah berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penoling bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Al-Taubah [9]: 71). Rasulullah bersabda: “Sesama Muslim adalah saudara, tidak saling menzalimi dan menghina.”
Konsep Hubungan Kemanusiaan
Merasakan Ketenangan dan Ketentraman
Sebagai pegawai baru yang mulia masuk dunia kerja, biasanya mereka merasakan kekhawatiran dan ketakutan (canggung). Terdapat perasaan takut terbuat kesalahan dan menjadi bahan pembicaraan karyawan lama dan juga para atasan. Mereka merasakan kesedihan dan kebimbangan dalam mengawali pekerjaan. Mereka membutuhkan bimbingan dengan penuh kaish sayang, sehingga mereka bisa melalui hari-hari sulitnya dan bisa merasakan bahwa dia adalah bagian dari anggota karyawan secara utuh. Atasan perlu meberikan perhatian ekstra guna membantu pekerjaan mereka, memberikan petunjuk secara bijaksana, dengan tidak kesombongan dan sikap merendahkan orang lain. Allah berfirman: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan himah (hikmah: ialah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil) dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik...” (An-Nahl [16]: 125).
Rasulullah bersabda: “Barang siapa tidak memberikan kasih sayang kepada manusia, maka Allah tidak akan memberikannya kasih sayang-Nya.” Rasulullah bersabda: “Janganlah kamu menghina kebajikan sedikit pun, jika kamu tidak menemukan kebajikan, maka senyummu dihadapan saudaramu adalah sedekah.”
Rasulullah mendorong umatnya untuk saling membantu, tolong menolong, dan mengembangkan semangat persaudaraan di antara kaum Muslimin beliau bersabda: “Seseorang yang berjalan bersama saudaranya untuk memenuhi kebutuhannya, lebih utama daripada beri’tikaf di masjid-ku selama dua bulan.” Beliau juga bersabda: “Sesungguhnya, Allah memiliki beberapa hamba yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, menumbuhkan rasa cinta kepada mereka terhadap kebajikan, dan kebajikan itu cinta terhadap mereka, mereka adalah orang-orang yang selamat dari azab hari kiamat.”
Al-Qur’an memberikan petunjuk kepada kaum Muslimin bahwa hubungan yang terbentuk di antara mereka, harus dibangun dengan sikap untuk saling menghormati dan menjauhi untuk saling menghina serta memperlakukan orang lain dengan buruk. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri, (jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karena orang-orang mukmin seperti satu tubuh) dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman (panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya) dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim” (Al-Hujurat [49]: 11).
Di samping itu, Allah juga mengajak kaum Muslimin untuk menggunakan kata-kata yang baik ketika melakukan muamalah dengan sesamanya. Allah berfirman: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (termasuk dalam kalimat yang baik ialah kalimat tauhid, segala ucapan yang menyeru kepada kebajikan dan mencegar dari kemungkaran serta perbuatan yang baik. Kalimat tauhid seperti la ila ha illallah) seperti pohon yamg baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon titu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk (termasuk dalam kalimat yang buruk ialah kalimat kufur, syirik, segala perkataan yang tidak benar dan perbuatan yang tidak baik) seperti pohon yang buruk yang  telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpu. “  (Ibrahim [14]: 24-26). Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: “Saya telah menjadi pembantu Rasulullah selama 20 tahun, beliau tidak pernah mengatakan sesuatu terhadap apa yang telah saya kerjakan, atau terhadap sesuatu yang belum saya kerjakan dengan berkata, tidakkah engkau mengerjakannya?.” Rasulullah merupakan suri tauladan yang baik.
Merasa sebagai Bagian dari Organisasi
Sesama pegawai adalah saudara, saling membantu satu sama lain dalam menyelesaikan pekerjaan. Mereka layaknya satu bangunan yang saling menguatkan satu sama lain. Pegawai muslim, akidah yang dimilikinya akan mendorongnya untuk menjauhi sikap sombong, bertindak zalim, hasud atau berbangga diri. Rasulullah bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, bapak kalian adalah satu, kalian semua adalah keturunan Adam a.s, dan Adam a.s dari tanah. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa. Tidak ada keutamaan orang arab atas orang ‘ajam, orang berkulit merah atas orang berkulit putih, kecuali tingkat ketakwaannya.”
Hadis ini memberikan petunjuk adanya prinsip persamaan (egaliter) di antara umat manusia, dan agama mendorong umatnya untuk membangun persaudaraan diantara pegawai. Saling membantu satu sama lain dengan menerapkan prinsip bermusyawarah dan saling berkontribusi dalam pekerjaan. Rasulullah bersabda: “Ketika salah satu dari kalian meminta pendapat (musyawarah) kepada saudaranya, maka bermusyawaralah dengannya, orang yang di ajak bermusyawarah adalah orang yang di percaya.”
Mengikuti Kinerja dan Memberikan Tindak Korektif
Ini merupakan persoalan krusial dalam hubungan antara atasan dan bawahan pada satu organisasi tertentu. Allah memberikan dorongan untuk memberikan insentif bagi orang yang mampu menunjukkan kinerja optimal (baik). Allah berfirman: “Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman) dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (Al-Nahl [16]: 97).
Dalam ayat lain Allah berfirman: “Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan (nya) dengan yang baik” (Al-Kahfi [18]: 30).
Islam mendorong umatnya untuk memberikan semangat dan motivasi bagi pegawai dalam menjalankan tugas mereka. Kinerja dan upaya mereka harus diakui, dan mereka haru dimuliakan jika memang bekerja dengan baik. Pegawai yang menunjukkan kinerja baik, bisa diberi bonus ataupun insentif guna menghargai dan memuliakan prestasi yang telah dicapainya. Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a memberikan wasiat kepada kerabatnya, “Janganlah engkau posisika sama antara orang yang berbuat baik dan yang berbuat jelek. Karena hal itu akan mendorong orang yang orang yang berbuat baik untuk senang menambahkan kebaikan, dan sebagai pembelajaran bagi orang yang berbuat jelek.”
Rasulullah juga memberikan pembelajaran bahwa para pejabat dan pegawai harus senantiasa dipantau dan dikoreksi, mereka harus ditunjukkan kesalahan yang mungkin mereka lakukan. Akan tetapi, cara mengingatkannya harus bijaksana, tidak bisa dilakukan di hadapak khalayak ramai untuk menjaga kehormatan dan harga diri mereka. Hal ini tercermin dari kasus Iyadh bin Ghanam, pejabat Khalifah Umar r.a. Suatu ketika Iyadh melakukan kesalahan, kemudia ditegur secara keras oleh Hisyam bin Hakin di depan orang banyak, sehingga Iyadh marah. Perseteruan ini mereda beberapa malam, kemudia Hisyam mendatangi Iyadh dan meminta maaf. Hisyam berkata kepada Iyadh: apakah engkau tidak mendengar bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Sesungguhnya orang yang akan menerima siksa paling pedih adalah orang yang paling pedih menyiksa orang di dunia.” Iyadh berkata: “Aku mendengar apa yang engkau dengar, dan melihat apa yang engkau lihat, apakah engkau tidak mendengar bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Barang siapa menginginkan untuk memberikan nasihat kepada penguasa, maka janganlah diperlihatkan secara jelas....”
Contoh menarik yang bisa dijadikan sebagai renungan untuk menghormati kemuliaan manusia adalah apa yang pernah dilakukah Khlifah Umar r.a kepada pegawainya. Suatu ketika Khalifah Umar r.a menuliskan surat kepada Gubernur Bahrain, Ala’ al-Hadhrami: “Sesungguhnya aku telah mendelegasikan tugas Utbah bin Ghazwan kepadamu, dan ketahuilah, engkau datang kepada seorang lelaki dari Kaum Muhajirin yang telah dikenal reputasi kebaikannya, dan sesungguhnya aku tidak mencopot dia jika ia adalah orang yang mampu menjaga diri, kuat agamanya dan sangat pemberani, aya yakin engkau adalah orang yang lebih kaya dari kaum Muslimin tentang hal ini, maka berikanlah hak-haknya.”
Khalifah Umar r.a juga melakukan pencopotan jabatan dari sebagian pegawainya, diantaranya Gubernur Syam, Syarhabil bin Hasanah digantikan dengan Muawiyah bin Abi Sofyan. Dalam melakukan pencopotan ini, Khalifah Umar r.a bukannya tidak memiliki alasan yang kuat, namun disaksikan beberapa sahabat dan mengungkapkan alasan serta memohon izin. Khalifah hanya ingin menggantinya dengan orang yang lebih kuat.[5] Keterangan ini menjelaskan bahwa kita harus memperlakukan orang sebaik mungkin dan menjaga kehormatan dan kemuliaan mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Keyakinan terhadap Tujuan dan Tanggung Jawab
Seorang pegawai yang mengetahui tujuan dan tanggung jawab pekerjaan yang dilakukannya, mengetahui hubungannya dengan pegawai lain, adalah orang yang terbuka hatinya dan lapang jiwanya. Mereka memilki semangat dan etos kerja yang tinggi, dan mampu menunaikan semua tugas pekerjaannya dengan keikhlasan dan ketenangan jiwa.
Islam mendorong untuk bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban, serta motivasi mereka guna menunjukkan kinerja yang optimal, dan saling berkompetisi dalam kebaikan. Dengan demikian, masing-masing pribadi Muslim memiliki beban tanggung jawab yang harus dipikulnya. Rasulullah pernah mendelegasikan kepemimpinan perang pembukaan kota Syam kepada Usamah bin Zaid, padahal umurnya tidak lebih dari 18 tahun. Selain itu, Rasulullah juga mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menjadi hakim di kota Yaman sebagaimana telah dijelaskan. Dorongan dari Rasulullah dapat dijadikan sebagai motivasi untuk memikul tanggung jawab dan melaksanakan sebagaimana mestinya.
Terhindar dari Tindak Kezaliman
Hal ini merupakan tugas pokok bagi para pegawai pemerintahan, mereka dituntut untuk melindungi rakyat dari tindak kezaliman. Rasulullah mendorong untuk berlaku adil terhadap orang-orang yang terzalimi, dan tetap menjaga kehormatan dan kemuliaan mereka, serta terbebas dari kezaliman. Allah berfirman: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan (maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengankutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan), Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (Al-Isra’ [17]: 70).
Khalifah Umar r.a berjanji pada dirinya sendiri mengelilingi seluruh wilayah kekuasaan Islam, akan tetapi hal itu tidak bisa terealisasi, karena beliau keburu wafat. Umar r.a berkata kepada para sahabat: “Insya Allah jika aku bisa hidup lama, aku akan melakukan perjalanan mengelilingi kehadapan rakyatku, karena aku yakin bahwa ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa terpenuhi olehku. Kebutuhan itu mungkin tidak dilaporkan pemimpin mereka kepadaku, atau mungkin sudah disampaikan, tapi tidak sampai kepadaku.” Dan beliau berkata: “Jika ada pegawaiku yang melakukan kezaliman, dan kezaliman itu telah sampai kepadaku, namun aku tidak mengubahnya, maka aku telah melakukan kezaliman terhadapnya.”
Khalifah Umar r.a memberikan wasiat kepada para pegawainya untuk berlaku adil dan berbalas kasih kepada kehidupan rakyat, ia berkata kepada Khalid bin Irfathah: “Sesungguhnya, nasihatku untukmu, sedangkan engkau sedang duduk di hadapanku, sebagaimana nasihatku kepada orang yang paling jauh di tempat kehidupan kaum Muslimin, hal ini aku lakukan karena Allah membebankan persoalan mereka kepadaku.” Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang meninggal dalam kondisi menipu rakyatnya, maka ia tidak akan pernah mencium bau surga.”
Jika ada rakyat kecil yang mengadukan pemimpinnya atas suatu perkara, maka hal ini harus di bawa ke mahkamah peradilan, agar kebenaran bisa terungkap di antara mereka. Khalifah Umar r.a memandang bahwa seorang pemimpin layaknya rakyat biasa di hadapan hukum peradilan. Mereka harus diperlakukan sama untuk memperoleh keadilan.[6]
Manajemen sistem peradilan telah berkembang dalam Islam, setidaknya hal ini tercermin dari terbentuknya diwan al-madzalim yang dikhususkan untuk menyelesaikan persoalan tindak kezaliman. Melakukan pengawasan terhadap tindak kezaliman yang mungkin dilakukan para pimpinan, atau menangani keluhan para pegawai yang merasakan kezaliman. Diwan al-madzalim merupakan lembaga hukum independent yang terpisah dari kekuasaan seorang pemimpin. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan putusan hukum yang adil antara pegawai yang terzalimi dengan pejabat pemerintahan yang berbuat kezaliman.








BAB II
HUBUNGAN MANUSIA DENGAN ALLAH, dan PERANNYA DI MUKA BUMI
Pembentuknya Individu sebagai Dasar Pembentukan Masyarakat
Individu merupakan bagian dari masyarakat, ia adalah unsur yang membentuknya, sehingga masyarakat dapat dikatakan sebagai kumpulan dari beberapa individu. Adalah tidak mungkin mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat jika masih terdapat individu yang masih menderita. Untuk itu, pembentukan individu yang sempurna menjadi konsen utama dalam pembahasan ini. Karena kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat merupakan cerminan dari kebahagiaan individu.
Islam memilki pemahaman dan konsep yang jelas tentang hubungan manusia dengan alam semesta ini. Pandangan Islam tentang uluhiyyah (konsepsi ketuhanan) dibangun dan diikuti dengan kaidah ‘ubudiyyah (kegiatan ibadah) kepada Allah. Konsepsi ini menekankan adanya nilai keimanan yang mutlak kepada Allah, di mana hal ini tercermin dalam perilaku individu Muslim untuk patuh terhadap perintah dan larangan Allah. Dan beriman terhadap keesan Allah merupaka refleksi dari pemahaman ‘ubudiyyah seorang individu Muslim.
Allah berfirman, “Janganlah kamu menyembah dua Tuhan; sesungguhnyanya Dia-lah Tuhan Yang Maha Esa, maka hendaklah kepada-Ku saja kamu takut. Dan kepunyaan-Nyalah segala apa yang ada dilangit dan di bumi, dan untuk-Nyalah ketaatan itu selama-lamanya. Maka mengapa kamu bertakwa kepada Allah selain Allah?” (Al-Nahl [16]: 51-52).
Seorang individu Muslim tidak akan menyembah kepada selain Allah, tidak akan oernah mempersembahkan ketundukannya (ibadah) kepada seseorang selain Allah. Allah berfirman: “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al-An’am [6]: 162-163).
Prosesi ibadah yang dilakukan individu Muslim tidak akan sempurna kecuali mutaba’ah (mengikuti) terhadap tata cara ibadah yang telah di ajarkan Rasulullah saw. Ia harus meyakini bahwa Rasulullah saw merupakam Rasul yang diutus untuk memberikan petunjuk dan menjadi sumber dalam beribadah. Allah berfirman: “...Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah...” (Al-Hasyr [54]: 7).
Adapun pandangan Islam terkait dengan alam semesta ini dibangun atas asumsi bahwa alam ini merupakan hasil ciptaan Allah dengan kehendak-Nya. Allah telah menciptakan bumi dengan segala fasilitasnya untuk kehidupan manusia. Di samping itu, Allah juga memberikan aturan sistematis yang akan mengatur pergerakan alam raya ini. Semua ciptaan Allah di dalam alam semesta ini telah ditentukan aturan dan garis edarennya masing-masing. Allah berfirman, “Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya (maksudnya: segala sesuatu yang dijadikan Tuhan diberi-Nya perlengkapan-perlengkapan dan persiapan-persiapan, sesuai dengan naluri, sifat-sifat dan fungsinya maisng-masing dalam hidup).” (Al-Furqan [25]: 2).
Berdasarkan keterangan di atas, setidaknya kita bisa menyingkap rahasia penciptaan alam. Di balik penciptaan alam ini, terdapat kehendak yang mengaturnya, terdapat kekuatan yang menggerakkannya, terdapat kemampuan menjalankan sistem alam semesta secara sistematis sesuai dengan masing-masing komponen alam ini tidak saling bertabrakan, berbenturan, dan saling bertentangan. Perputaran alam semesta ini akan tetap berlanjut sesuai dengan kehendak Allah. Sehinggan, dengan adanya alam semesta ini, kita bisa menemukan kehadiran (wujud) Allah.
Kehidupan alam akan tunduk terhadap kehendak Allah yang mengaturnya, serta akan tunduk terhadap kekuatan Allah yang menggerakkannya. Ini merupakan makna dari firman Allah berikut ini, “Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (maisng-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam,” (Al-A’raf [7]: 54).
Hubungan Manusia dengan Alam
Manusia merupakan bagian dari alam ini. Asal muasal penciptaan jasad manusia berasal dari saripati tanah alam ini. Akan tetapi, manusia berbeda dari asal penciptaannya. Karena, ia diberi keistimewaan dan kesempurnaan rabbani dari Allah. Manusia memilki akal pikiran, sehingga memungkinkan untuk menjadi makhluk yang mulia. Dengan kemuliaan tersebut, setidaknya manusia juga memiliki ketundukan terhadap hukum alam yang di sunnahkan Allah dalam firman-Nya, “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudia kami jadikan saripati itu itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudia Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Bauk” (Al-Mukminun [23]: 12-14).
Sistem Sosial Masyarakat
Allah merupakan dzat yang telah menciptakan alam ini dengan segala fasilitasnya. Dan Allah juga satu-satunya Dzat yang mampu mengatur dan menggerakkan kehidupan ini. Allah juga telah menciptakan manusia sebagai bagian dari alam. Dengan adanya penciptaan alam, Allah juga menurunkan Syariah sebagai manhaj al-hayah (sistem kehidupan), yang mengatur sistematika kehidupan manusia di muka bumi. Syariah yang terdiri atas aturan dan hukum merupakan bagian dari qanun ilahiyyah (undang-undang) yang mengatur kehidupan manusia dan alam sesuai fitrahnya. Dan tentunya, dalam kerangka beribadah kepada Allah yang Maha Esa.
Tidak diragukan lagi, bahwa pemahaman manusia terhadap alam dan kehidupan ini akan berpengaruh terhadap hubungan sosio-ekonomi dalam kehidupan. Masyarakat yang mengingkari kehadiran Allah dalam proses kehidupan, mereka hanya akan berorientasi materi. Lebih lanjut faktor utama yang mendorong mereka hidup ikon materi dan kapital serta memilki sebanyak mungkin materi dan faktor produksi.
Padahal, jika kita melihat kebutuhan dasar manusia hanyalah kebutuhan jasad akan makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan sejenisnya. Untuk hal ini saja, manusia tidak memilki kebebasan. Di samping itu, ia tidak memilki kebebasan untuk memenuhi kebutuhan spiritualisme sebagai wujud keyakinan terhadap Allah. Manusia di pasung, tidak memilki kebebasan untuk mengungkapkan keinginannya, menunjukkan jati dirinya. Tidak bebas mempunyai kepemilikan individu, tidak bebas memilih pekerjaan sesuai dengan keinginan dan kompetensinya.
Ibadah dan Proses Pembangunan
Dalam Islam, telah ditentukan tujuan penciptaan alam beserta keseimbangan antara individu, alam dan masyarakat. Hubungan harmonis antara individu dan alam ini, banyak ditemukan dalam beberapa ayat. Allah berfirman, “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-ku. Aku tidak mengehendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberki-Ku makan” (Al-Dzariyat [51]: 56-57).
Ustadz Ilal al-Fasi memberikan penjelasan tentang hubungan ini: “Allah telah menjadikan ibadah sebagai raiso d’etre (alasan kehadiran) penciptaan manusia. Akan tetapi, dengan adanya ibadah ini bukan berarti manusia tidak bekerja dan memisahkan diri dari kehidupan dunia. Sesuai dengan risalah Allah, manusia memiliki kewajiban untuk memakmurkan bumi, menyebarkan hukum Ilahi di muka bumi sesuai dengan kehendak dan aturan Allah, serta tujuan penuruan Syariah. Namun sebelumnya, manusia diwajibkan mempelajari dan memahami aturan dan hukum Allah.”[7]
Islam merupakan agama yang dibangun dengan bekerja dan tekad yang sungguh-sungguh, tidak mengenal adanya rahbaniyyah (kependetaan) dan memisahkan diri dari kehidupan dunia. Allah berfirman: “Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah (yang dimaksud dengan rahbaniyyah ialah tidak beristri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara) padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya” (Al-Hadid [57]: 27).
Mahmud syaltut menjelaskan: “Manusia dan jin diciptakan Allah dalam kerangka beribadah kepada-Nya, namun demikian, hal ini tidak berarti harus mengasingkan diri dan menjauh dari kehidupan dunia. Cara ibadah yang sebenarnya adalah dengan melakukan pemakmuran dan pembangunan bumi. Menyingkap rahasia Allah yang menunjukkan keagungan dan keesaan-Nya, dalam kerangka beribadah dan menyucikan-Nya”.
Ini merupakan konsepsi ibdaha yang sebenarnya. Manusia wajib memahami bahwa Allah tidak akan ridha terhadap hamba-Nya yang bersuhud di muka bumi secara mutlak, memutuskan hubungan dengan dunia dan mengasingkan diri berdiam di biara, masjid hanya untuk beribadah dan bermunajat. Seharusnya, mereka tetap harus bisa bermunajat di perkebunan sembari bekerja, di tempat-tempat perniagaan, ataupun di masyarakat (bekerja merupakan salah satu bentuk ibadah, bergantung pada niat yang ada). Munajat ini akan tetap didengar oleh Allah dan bisa dijadikan media mendekatkan diri dengan Allah.[8]
Dalam Islam, manusia memilki hubungan dengan Allah dan dibangun dengan fikrah azaliyah. Sejak Allah berkehendak menciptakan dunia pada zaman azali, Allah mengumandangkan amanah kepada seluruh ruh manusia. Allah menawarkan amanah kepada mereka untuk beribadah dan menerima taklif (pembebanan, kewajiban Syariah). Ruh manusia menerimanya dan mengakui ketuhanan Allah dan kewajiban untuk beribadah kepada-Nya.
Hal ini direkam oleh Al-Qur’an dalam firman-Nya, “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan Kami), kami menjadi saksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesan Tuhan)” (Al-A’raf [7]: 172).
Sebagai konsekuensi pengakuan ini, Allah memberikan alam ini kepada manusia sebagai tempat berpijak dan mendirikan khilafah (pemerintahan, pemakmuran) di atasnya. Diberikan fasilitas kehidupan dan kemampuan untuk memakmurkan dan membangunnya, ditundukkannya daratan dan lautan sebagai sumber rizki, agar manusia bisa bersyukur dan ingat kepada Allah.
Allah berfirman, “Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurannya (maksudnya: manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan memkamurkan dunia)” (Hud [11]: 61).
Allah berfirman, “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan” (Al-Mulk [67]: 15).
Islam tidak membolehkan umatnya untuk berpaling dan meninggalkan dunia secara ekstrem, tidak mau menikmati fasilitas kehidupan kecuali sebatas untuk menguatkan jasad (zuhud ekstrem, sufisme). Islam sangat mengingkari prinsip hidup ini. Di suatu sisi, ini tidak berarti bahwa Islam menyuruh umatnya untuk mendewakan materi. Islam sangat mengingkari untuk menumpuk dan menyimpan harta sebanyak mungkin, hanya untuk menguatkan perwujudan fisik, kekuatan akal dan dan eksistensinya dalam kehidupan. Untuk mendapatkan matera sebagai tujuan akhir, ia menghalalkan segala cara tanpa mengindahkan norma-norma yang ada, tidak memperhatikan spiritualnya, tidak memilki rasa syukur, belas kasihan, rasa sayang atau ingin membantu orang lain. Yang ada dalam pikirannya adalah kesombongan, menumpuk harta dan berlomba-lomba memperbanyak harta hingga melampaui batas.
Allah berfirman, “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan (Maksudnya: apa yang mereka usahakan di dunia itu tidak ada pahalanya di akhirat)” (Hud [11]: 15-16).
Moderat dan Pertengahan sebagai Karakter Islam
Menyikapi persoalan ini, Islam memiliki pandangan yang moderet dalam memandang hidup dan kehidupan ini. Sebuah sikap yang dibalut keistimewaan yang berbeda dan bersumber dari manhaj rabbani (metode Allah). Bagi seorang Muslim, dalam menyikapi hidup ini harus bersumber dari Syariah yang telah diturunkan Allah, karena Syariah merupakan sistem yang akam mengatur kehidupan manusia, baik yang berhubungan dengan keyakinan ketuhanan (akidah), sumber-sumber hukum, pengelolaan dan pembangunan, akhlak ataupun etika. Dengan dasar ini, pribadi Muslim tidak akan memarginalkan peran materi, karena dunia diciptakan darinya. Manusia hidup di dunia akan berpengaruh dan di pengaruhi materi. Dan sebaliknya, manusia tidak akan mendewakan materi dan menjadi tujuan kehidupan.
Bekerja dan berproduksi untuk mengahsilkan dan mengolah materi merupakan pilar bagi pamakmuran dan pembangunan bumi. Manusia sebagai wakil (khalifah) Allah tidak bisa meninggalkan peran ini. Akan tetapi, materi dan hasil produksi bukanlah segalanya. Jika materi mendapatkan nilai tertinggi bagi kehidupan manusia dan merupakan tujuan akhir maka, manusia akan kehilangan karakteristiknya, keistimewaannya, dan hubungan dengan sesama manusia.
Dalam menyikapi harta dan kehidupan dunia, manusia dituntut untuk mendialektikkan kebutuhan materi dan spiritual secara seimbang. Memiliki pandangan moderet dalam memanfaatkan materi dan kehidupan ini. Allah berfirman: “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (Al-Maidah [5]: 93).
Allah menunjukkan hubungan yang harmonis antara menikmati kenikmatan dan kesenangan dunia dengan ketakwaan, kebajikan dan amal salih. Allah berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki0 masjid (maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling Ka’bah atau ibadah-ibadah yang lain), makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan (maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat (Maksudnya: perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia ini oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, sedang di akhir nanti adalah semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja)” (Al-A’raf [7]: 31-32).
Islam membolehkan umatnya untuk menikmati perhiasan kehidupan, tapi tetap dengan menjaga keseimbangan (moderet) yang merupakan prinsip dasar dalam setiap hukum yang diturunkan Allah. Manusia dibolehkan menikmati kesenangan dunia dengan catatan; pertama, memilki niat yang baik, yakni dengan tujuan untuk mensyukuri nikmat Allah, bukan untuk tujuan kesombongan dan [kebanggaan. Kedua, tetap dilakukan secara seimbang dan moderet, sehingga tidak terjebak dalam sikap isyraf (berlebih-lebihan). Allah berfirman: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” (Al-Nahl [16]: 114). Dalam ayat lain Allah berfirman: “makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Al-A’raf [7]: 31).





BAB III
PERAN DAN FUNGSI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia merupakan bagian dari ilmu manajemen yang memfokuskan perhatiannya pada pengaturan peranan sumber daya manusia dalam kegiatan suatu organisasi.
Manajemen sumber daya manusia (human resources management) berbeda dengan manajemen personalia (personnel management). Manajamen sumber daya manusia menganggap bahwa para karyawan adalah kekayaan (asset) utama organisasi yang harus dikelola dengan baik, jadi MSDM sifatnya lebih strategis bagi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan manajemen personalia menganggap karyawan sebagai salah satu faktor produksi yang harus dimanfaatkan secara produktif, atau manajemen personalia lebih menekankan pada sistem dan prosedur.
Karena pentingnya peran SDM dalam pelaksanaan dan pencapaian tujuan organisasi maka pengelolaan sumber daya manusia harus memerhatikan beberapa aspek seperti aspek staffing, pelatihan dan pengembangan, motivasi dan pemeliharaannya yang secara lebih mendetail dikemukakan oleh De Cenzo and Robbins (1996:8), menyatakan bahwa: “human resources management is the part of the organization yhat is concerned with the “people” or human resources aspect of management position, including recruiting, screening, training, rewarding, and appraising”.
Karena mengelola SDM merupakan suatu sistem maka beberapa aspek yang menjadi perhatian di atas dalam pelaksanaannya harus saling bergantung (bersinergi) satu sama lain jangan merupakan aktivitas yang berjalan sendiri-sendiri seperti dikemukakan oleh Werther and Davis (1996:18), menyatakan bahwa: “Human resources management is a system that consists of many interpendent activities. This activities do not occur in isolation virtually every one affects another human resources activity”. Dan karena setiap aktivitas yang bersinergi tersebut merupakan pelaksanaan dari setiap keputusan yang diambil maka MSDM itu pada dasarnya merupakan integrasi keputusan yang membentuk hubungan antar karyawan. Kualitas sinergi mereka memberikan kontribusi terhadap kemampuan SDM dan organisasi dalam mencapai tujuan. [9]
Secara ringkas pernyataan para pakar di atas pada dasarnya menyatakan  MSDM itu merupakan penggunaan SDM untuk mencapai tujuan organisasi seperti dikemukakan Mondy, Noe and Premeaux (1994:4), mengemukakan bahwa “Human resources management (HRM) is the utilization of human resources to achieve organizational objectives”. Definisi tersebut menyatakan bahwa manajemen sumber daya manusia adalah pemanfaatan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan organisasi.
Adapun pemanfaatan SDM tersebut harus didasarkan kepada program dan kebijakan yang di ambil seperti dikemukakan oleh Haris (2000:4) menyatakan bahwa “Human resources management as programs, policies, and practices for managing an organization’s work force”.
Pengertian manajemen sumber daya manusia menurut para pakar tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen sumber daya manusia adalah serangkaian kegiatan pengelolaan sumber daya manusia yang memusatkan kepada praktek dan kebijakan, serta fungsi-fungsi manajemen untuk mencapai tujuan organisasi.



Peran SDM dalam Lingkungan yang Berubah
Sumber daya manusia merupakan asset organisasi yang sangat vital, karena itu keberadaannya dalam organisasi atau perusahaan tidak bisa digantikan oleh sumber daya lainnya. Betapapun modern teknologi yang digunakan atau seberapa banyak dana yang disipakan, namun tanpa dukungan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan profesional, semuanya menjadi tidak bermakna. Persoalan yang muncul adalah bagaimana cara mendapatkan sumber daya manusia profesional sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, dan bagaimana mereposisi peran sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan bisnis global.
Dinamika kehidupan manusia senantiasa berkembang seiring dengan perubahan lingkungannya, baik internal maupun eksternal. Lingkungan internal manusia berkaitan dengan tingkat penguasaan pengetahuan dan keterampilan, keluasan wawasan, habit, perasaan, harapan, kebutuhan, filosofi, dan keyakinan diri. Lingkungan eksternal menyangkut berbagai unsur yang ada diluar diri manusia, baik fisik maupun sosial, seperti: alam sekitar, teknologi, sarana/prasarana, ekonomi, bisnis, pemerintah, politik, hukum, sosial kemasyarakatan, budaya, dan hubungan internasional.
Dinamika organisasi berjalan mengikuti perubahan dinamika kehidupan manusia, yang mengarah pada kontinuitas proses pembelajaran menuju pengembangan sumberdaya insani yang selaras dengan nilai kehidupan masyarakat dan dapat memicu kemajuan organisasi. Keberhasilan organisasi merealisasikan visi dan misinya ditentukan oleh sinergi dari semua unsur yang terlibat di dalamnya, baik internal maupun eksternal.
Eksistensi sumber daya manusia dalam kondisi lingkungan yang terus berubah tidak dapat dipungkiri, oleh karena itu dituntut kemampuan beradaptasi yang tinggi agar mereka tidak tergilas oleh perubahan itu sendiri. Sumber daya manusia dalam organisasi harus senantiasa berorientasi terhadap visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi di mana dia berada di dalamnya. Perumusan visi dan misi membutuhkan kontribusi pemikiran dan partisipasi aktif banyak pihak. Hal ini akan tumbuh dan berkembang dalam iklim organisasi pembelajaran yang mampu mensinergikan berbagai kepentingan. [10]
Seiring dengan posisi sumber daya manusia dalam organisasi, maka lingkungan internal yang dijumpai mereka akan menyangkut kondisi ergonomis dalam hubungannya dengan lingkungan fisik dan sosial. Lingkungan fisik organisasi menyangkut sarana dan prasarana kerja, serta kondisi alam sekitar. Lingkungan sosial dalam organisasi terbentuk karena adanya interaksi antarpekerja, komunikasi pegawai dengan atasan ataupun bawahan, serta budaya organisasi yang berkembang di dalamnya. Lingkungan eksternal organisasi menyangkut hubungannya dengan konsumen, pesaing, pemasok, distributor, penyalur tenaga kerja, lembaga pemerintah, lembaga keuangan, serikat pekerja, media massa, dan Spesial Interest Groups.
Seiring dengan dinamika kehidupan manusia dan perkembangan organisasi yang semakin kompetitif, maka kondisi lingkungan tersebut di atas (internal dan eksternal) juga akan terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dan merespons perubahan tersebut, dan strategi utama untuk memulai melakukan perubahan antara lain dengan melakukan hal-hal berikut:
a.       Pengendalian diri secara lebih baik dengan disertai kearifan.
b.      Beradaptasi dengan perubahan yang terjadi sambil mengubah paradigma berpikir dan bertindak.
c.       Komunikasi yang efektif untuk membangun kepercayaan dan mengembangkan networking.
d.      Penyelarasan dan/ atau menyeimbangkan antara kematangan Intelectual Quotion (IQ), Emotional Quotion (EQ), dan Spiritual Quotion (SQ).[11]
Dengan strategi di atas, sekurang-kurangnya sumber daya manusia dalam organisasi akan melakukan berbagai upaya untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan global yang cenderung bersifat tanpa batas (bordeless). Dalam situasi tersebut maka dibutuhkan kehadiran orang-orang yang mampu menjadi agen pembeharuan (agent of chsngr). Mereka diharapakan dapat bertindak sebagai driving force dan brain power yang akan memacu lahirnya kreativitas dan inovasi yang berbasis nilai-nilai kearifan, untuk meralisasikan visi dan misi organisasi.[12] Inovasi menunjukkan dorongan untuk senantiasa melakukan perubahan dengan menemukan sesuatu yang baru dan yang lebih baik. Kemampuan yang inovatif harus didukung oleh cara berpikir stratejik-visioner, yang dapat melihat tuntutan dan kebutuhan global di masa depan dalam kurun waktu jangka panjang. Dengan demikian, di tengah ketatnya persaingan global, organisasi dapat meraih keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif, sehingga mampu meningkatkan laba (profit), manfaat (benefit), dan tetap peduli terhadap kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Seiring dengan kebutuhan tersebut, mendorong perlunya rekonseptualisasi dan perubahan paradigma manajemen. Orientasi manajemen tidak lagi pada analisis internal melalui cara berfikir rasional, mekanistik, dan birokratik, melainkan bergeser pada sisi lain yang lebih luas, yaitu dengan menekankan pada pentingnya analisis lingkungan eksternal sebagai fondasi dalam merancang tindakan internal. [13]

Optimalisasi Peran SDM melalui Pembangunan Pendidikan
Paul L. Tobing (2007) mengutip pendapat Alfin Toffler tentang pembagian era ekonomi ke dalam tiga gelombang, yaitu (1) ekonomi pertanian, (2) ekonomi industri, dan (3) ekonomi informasi. Gelombang ketiga inilah yang kemudian disebut dengan generasi economy knowledge atau knowledge management. Sejalan dengan pendapat tersebut, apabila ditelusuri dari historis perkembangan paradigma manajemen sumber daya manusia telah terjadi pergeseran peran SDM dalam organisasi pada setiap generasi manajemen.
Secara lebih rinci dapat dijelaskan pandangan baru terhadap manajemen sumber daya manusia sebagai berikut:
a.       Manajemen SDM dipandang sebagai fungsi atau subsistem diskrit yang diharapkan mampu melaksanakan transformasi knowledge, yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas khusus. Misal: menyusun konfigurasi struktur organisasi (staffing) efektif yang diarahkan untuk put the ringht person in the right place at the right time, kemudian menetapkan sistem kompensasi yang diharapkan mampu memotivasi performans dan retensi pegawai, serta melaksanakan manajemen profesional menuju pencapaian visi dan keterlaksanaan misi organisasi.
b.      Manajemen SDM merupakan serangkaian sistem yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan performans seluruh sumber daya manusia. Misla melalui: optimalisasi pemberdayaan setiap potensi yang ada di dalam organisasi, pengaturan sistem dan mekanisme kompensasi yang berbasis prestasi (merit system), serta penyelenggaraan pelatihan. Semua upaya tersebut bertujuan untuk melahirkan inovasi, meningkatkan kemampuan dalam mencapai tujuan stratejik, sehingga dapat menambah pendapatan sambil menekan biaya. Peran sumber daya manusia mengalami pergerseran dari man-machine menjadi human capital, yang memegang peran sentral dalam membantu organisasi untuk memenangkan persaingan.
c.       Penerapan konsep outsourcing digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen sumber daya manusia. Penetapan kebijakan outsourcing dalam organisasi dilaksanakan melalui networking, yaitu memberdayakan pola kemitraan dengan pihak eksternal, sehingga dapat mengurangi jumlah tenaga kerja tetap. Di samping itu, ada mekanisme pemanfaatan teknologi modern (khususnya teknologi komunikasi dan informasi atau ICT) dalam memberikan layanan informasi secara timbal balik. Dengan menggunakan teknologi yang tepat diharapan dapat mengurangi jumlah tenaga kerja tanpa menurunkan mutu layanannya.
d.      Posisi SDM dalam generasi knowledge management menjadi semakin penting, terutaman berkaitan dengan perannya untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai knowledge yang dimiliki serta menampilkan semangat belajar mandiri dan berinovasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Paul L. Tobing (2007:32), bahwa melalui proses belajar (learning) digarapkan bisa memunculkan ide baru, inovasi, dan knowledge baru yang akan menjadi komoditas utaman di era knowledge management.
Di sisi lain, untuk membantu mengembangkan kecerdasan dalam seluruh aspek kemanusiaan dan membentuk kematangan (kedewasaan) manusia dalam merespons era knowledge economy diperlukan sentuhan dan pendekatan pendidikan secara utuh, yaitu mencakup kemampuan cognitive untuk meningkatan IQ, kemampuan affective untuk mematangan EQ dan SQ, dan kemampuan psychomotoric untuk melahirkan manusia-manusia unggul yang terampil.[14] Proses pendidikan merupakan proses terbuka yang mendapat pengaruh dari berbagai sumber, oleh karena itu harus di koordinasikan dengan baik agar membuahkan hasil optimal sesuai dharapan organisasi. Dalam hal ini peran organizational leraning menjadi penting, terutama untuk membantu menumbuh kembangkan bisnis.
Learning process dalam paradigma organizational learning telah bergeser dari sistem traditional ke sistem modern yang berbasis media e-learning, sehingga proses belajar bisa berlangsung di mana pun orang berada. Hal ini tentu saja didukung oleh penggunaan ICT (information and communication technology) yang semakin intensif, disertai networking yang semakin luas bahkan tanpa mengenal batas (borseless). Kebijakan ataupun keputusan bisnis tidak perlu hanya dilakukan di dalam ruang rapat pimpinan, tetapi bisa juga dilakukan secara mobile, lewat penggunaan telepon celular. Bisnis dapat dikendalikan dari mana saja.
Secara skematis, saling keterhubungan dan ketegantungan antara pendidikan dengan perkembangan bisnis dalam merespons kebutuhan sumber daya manusia unggul yang mampu menampilkan kinerja bermutu, dapat dilukiskan melalui gambar berikut.
 
Text Box: EDUCATION AND TRAINING

Text Box: BEST QUALITY PERFORMENCE 

 



Sumber: Gaffar, Moch. Fakry, dimodifikasi penulis (2007), Dimensi Pendidikan dalam        Bisnis.
Gambar 3.1
Saling Keterkaitan antara Pendidikan dan Bisnis dalam Merespon Kebutuhan Sumberdaya Manusia Unggul
Konsep learning orgganization berkenaan dengan berbagai upaya untuk melaksanakan pembelajaran secara terorganisasi, sehingga bisa mencapai tujuan yang diharapkan, terutama dalam rangka membentuk kematangan pribadi dan dalam bermasyarakat.peluang bisnis biasanya hanya ditangkap secara tepat oleh mereka yang memiliki knowledge dan naluri bisnis tinggi yang di tunjang oleh sikap, jiwa, dan perilaku wirausaha. Namun, hal tersebut dapat dikembangkan oleh orang-orang melalui proses learning secara sungguh-sungguh, dengan didukung oleh penyediaan dan penggunaan fasilitas dan sumber belajar, serta teknologi pembelajaran yang relevan.
Dengan demikian, fokus learning organization sesungguhnya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam berorganisasi, sehingga tercipta sinergi kelembagaan yang berkelanjutan. Nilai-nilai individu terintegrasi pada budaya organisasi yang beradab dan bermartabat dengan didukung oleh komitmen kuat terhadap visi yang diyakini bersama. Proses belajar (learning) berorientasi pada kebutuhan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sejalan dengan tuntutan perubahan dalam berbagai bidang kehidupan. Di era knowledge management, proses learning dalam dunia bisnis di arahkan untuk mengangkat tacit knowledge menjadi explicit knowledge, sehingga setiap orang bisa saling berbagi (sharing) untuk bersama-sama meningkatkan penguasaan knowledge dan kompetensinya.[15] Misalnya terkait denga wawasan konseptual dan praktis tentang hal-hal berikut:
a.       Sistem bisnis yang berlaku, mulai dari sistem konvensional sampai ke virtual enterprise
b.      Kondisi masyarakat multi kultur
c.       Sinergi sumberdaya internal
d.      Komoditas yang dibisniskan
e.       Perkembangan teknologi informasi (ICT) dalam bisnis
f.        Kecenderungan perilaku para pebisnis
g.      Perilaku ekonomi nasional maupun internasional
h.      Perubahan permintaan pasar
i.        Permberdayaan networking dalam mengembangkan bisnis
j.        Isyu dan masalah penting (crucial) terkait mutu sumber daya manusia.
Peningkatan mutu sumber daya manusia dapat dilakukan dengan berbagai cara dan strategi, baik melalui pre-service education maupun in-service education. Di era knowledge management, persaingan bisnis mengarah pada kondisi knowledge-based economy. Keunggulan mutu sumberdaya manusia akan ditandai oleh sinergi antara keluasan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan memanfaatkan teknologi informasi, yang diwujudkan dalam perilaku keseharian secara nyata. Pada gilirannya, hal ini akan mendorong organisasi untuk meraih competitive advantages and comparative advantages.
Fungsi-fungsi Manajemen SDM
Salah satu aspek penting yang akan menentukan keberhasilan ataupun kegagalan dalam organisasi adalah implementasi manajemen SDM.  Secara garis besar, fungsi manajemen SDM dapat dibedakan dalam dua dimensi, yaitu fungsi manajerial dan fungsi operasif.
Dilihat dari dimensi manajerial sekurang-kurangnya ada empat fungsi esensial, yaitu: perencanaan (planning), staffing, pergerakan (directing), pembinaan (supervising), dan pengendalian (controlling).[16] Fungsi planning (perencanaan) merupakan langkah awal yang dilakukan dalam proses manajemen SDM, yaitu dengan menyusun rancangan sekitar kebutuhan SDM organisasi. Perencanaan SDM menyangkut penetapan jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan semua program kerja dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi. Dalam hal ini dirancang atas dasar job analysis, job description, job specification, dan job evaluation. Atas dasar rancangan tersebut kemudian dirumuskan job qualification, untuk keperluan penetapan pengadaan pegawai.
Aktivitas terpenting dalam fungsi staffing yaitu mendesain struktur organisasi yang menggambarkan interelasi antarpekerjaan, antarpersonalia, dan faktor-faktor fisik lainnya, yang kesemuanya dijadikan dasar untuk menempatkan orang-orang di dalam struktur tersebut sesuai keahlian masing-masing, put the right men in the right job. Seiring dengan perjalanan waktu, posisi personil dalam organisasi akan mengalami perubahan dan perkembangan, misalnya melalui program: promosi yaitu kenaikan pangkat dan/atau jabatan yang biasanya diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan bagi pegawai yang berprestasi; mutasi yaitu pemindahan pegawai dari satu lokasi ke lokasi lain atau dari posisi satu ke posisi lain secara horisontal; rotasi yaitu pergantian atau pertukaran personil antarposisi, biasanya bertujuan untuk mengurangi kejenuhan (rasa bosan) dengan memberikan suasana baru; demosi yaitu penurunan pangkat dan/atau jabatan, yang baisanya merupakan salah satu bentuk sanksi bagi pegawai yang melakukan kesalahan; dan retensi yaitu pemilihan personil yang dinilai masih dibutuhkan dan menunjukkan produktivitas tinggi dengan pegawai yang sudah memasuki masa pensiun atau menunjukkan produktivitas yang terus menurun.[17]
Fungsi directing yaitu menggerakkan orang-orang untuk bekerja dan berpartisipasi sesuai bidang tugasnya secara efektif dan efisien, menuju arah yang diinginkan organisasi. Dalam implementasinya fungsi ini didukung oleh program motivating, leading, communicating, and deployment. Motivating berkaitan erat dengan upaya organisasi untuk menumbuhkan semangat kerja personil. Leading merupakan program yang di fokuskan untuk mempengaruhi dan memberi inspirasi kepada orang-orang agar mereka bisa menampilkan kinerja produktif yang bermutu. Communicating merupakan media untuk menciptakan kerjasama dan koordinasi dalam menjalankan tugas pokok masing-masing personil, sehingga target organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien. Deployment adalah pemanfaatan personil dengan cara-cara yang membuat orang betah bekerja, terutama berkaitan dengan upaya menciptakan suasana kerja yang ergonomis dalam rangka implementasi tugas (job) maisng-masing.
Fungsi pembinaan (supervising) dimaksudkan untuk menjaga moral kerja dan komitmen personil terhadap organisasi, sehingga mereka memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Dalam implementasinya, pimpinan organisasi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman (sanksi) kepada personil yang melakukan kesalahan, melainkan lebih mengutamakan pendekatan kemanusiaan melalui pemberian stimulasi untuk selalu memperbaiki diri dalam menampilkan kinerja yang bertanggung jawab.
Fungsi controlling diarahkan untuk mengukur dan menilai sejauh mana rencana dapat dilaksanakan dan tujuan dapat direalisasikan, jika terdapat penyimpangan segera dilakukan tindakan perbaikan. Melalui fungsi ini manajer SDM dapat menentukan di mana tindakan perbaikan dilakukan dan bagaimana cara terbaik untuk menyempurnakannya, apakah dengan menyusun replanning, mereposisi personil, memberi arahan yang lebih jelas dab tegas, atau melaksanakan pengendalian secara transparan dan profesional.




BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ISLAM
Manusia diciptakan oleh Allah SWT dalam rangka menjadi khalifah dimuka bumi, hal ini banyak dicantumkan dalam al-Qur’an dengan maksud agar manusia dengan kekuatan yang dimilikinya mampu membangun dan memakmurkan bumi serta melestarikannya. Untuk mencapai derajat khalifah di buka bumi ini diperlukan proses yang panjang, dalam Islam upaya tersebut ditandai dengan pendidikan yang dimulai sejak buaian sampai ke liang lahat.
Di atas telah disinggung bahwa pendidikan Islam memadukan dua segi kepentingan manusia yaitu keduniaan dan keagamaan. Berbeda dengan pendidikan sekuler yang hanya meninjau pada satu aspek saja, yaitu keduniaan saja dan segala bentuk keberhasilan cenderung dinyatakan dengan jumlah materi yang dimiliki atau jabatan serta pengaruh di tempat individu berada. Akibatnya telah dapat dilihat bahwa kehampaan yang terjadi pada masyarakat Eropah dan Amerika adalah kehampaan spiritual yang sebagai tempat pelariannya ke tempat-tempat hiburan, alcoholism dan bentuk lainnya. Dengan demikian kemajuan pada satu aspek saja dalam kehidupan ini menyebabkan ketimpangan dalam perjalanan hidup manusia yang kemudian akan kembali menjadi permasalahan kemanusiaan khususnya sumber daya manusia.
Menurut Hadawi Nawawi (1994) Sumber daya manusia (SDM) adalah daya yang bersumber dari manusia, yang berbentuk tenaga atau kekuatan (energi atau power). Sumber daya manusia mempunyai dua ciri, yaitu : (1) Ciri-ciri pribadi berupa pengetahuan, perasaan dan keterampilan (2) Ciri-ciri interpersonal yaitu hubungan antar manusia dengan lingkungannya. Sementara Emil Salim menyatakan bahwa yang dimaksud dengan SDM adalah kekuatan daya pikir atau daya cipta manusia yang tersimpan dan tidak dapat diketahui dengan pasti kapasitasnya. Beliau juga menambahkan bahwa SDM dapat diartikan sebagai nilai dari perilaku seseorang dalam mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa. Dengan demikian kualitas SDM ditentukan oleh sikap mental manusia (Djaafar, 2001 : 2).
T. Zahara Djaafar (2001 : 1) menyatakan bahwa bila kualitas SDM tinggi, yaitu menguasai ilmu dan teknologi dan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dan merasa bahwa manusia mempunyai hubungan fungsional dengan sistem sosial, nampaknya pembangunan dapat terlaksana dengan baik seperti yang telah negara-negara maju, dalam pembangunan bangsa dan telah berorientasi ke masa depan. Tidak jarang di antara negara-negara maju yang telah berhasil meningkatkan kesejahteraan bangsanya adalah bangsa yang pada mulanya miskin namun memiliki SDM yang berkualitas.
Dalam Islam sosok manusia terdiri dua potensi yang harus dibangun, yaitu lahiriah sebagai tubuh itu sendiri dan ruhaniyah sebagai pengendali tubuh. Pembangunan manusia dalam Islam tentunya harus memperhatikan kedua potensi ini. Jika dilihat dari tujuan pembangunan manusia Indonesia yaitu menjadikan manusia seutuhnya, maka tujuan tersebut harus memperhatikan kedua potensi yang ada pada manusia. Namun upaya kearah penyeimbangan pembangunan kedua potensi tersebut selama 32 tahun masa orde baru hanya dalam bentuk konsep saja tanpa upaya aplikasi yang sebenarnya. Telah dimaklumi bahwa pendidikan Islam memandang tinggi masalah SDM ini khususnya yang berkaitan dengan akhlak (sikap, pribadi, etika dan moral).
Kualitas SDM menyangkut banyak aspek, yaitu aspek sikap mental, perilaku, aspek kemampuan, aspek intelegensi, aspek agama, aspek hukum, aspek kesehatan dan sebagainya (Djaafar, 2001 : 2). Kesemua aspek ini merupakan dua potensi yang masing-masing dimiliki oleh tiap individu, yaitu jasmaniah dan ruhaniah. Tidak dapat dipungkiri bahwa aspek jasmaniah selalu ditentukan oleh ruhaniah yang bertindak sebagai pendorong dari dalam diri manusia. Untuk mencapai SDM berkualitas, usaha yang paling utama sebenarnya adalah memperbaiki potensi dari dalam manusia itu sendiri, hal ini dapat diambil contoh seperti kepatuhan masyarakat terhadap hukum ditentukan oleh aspek ruhaniyah ini. Dalam hal ini pendidikan Islam memiliki peran utama untuk mewujudkannya.
Tantangan manusia pada millennium ke-3 ini akan terfokus pada berbagai aspek kompleks. Khusus dibidang pendidikan Aly dan Munzier (2001 : 227) menyebutkan bahwa tantangan pendidikan Islam terbagi atas 2, yaitu tantangan dari luar, yaitu berupa pertentangan dengan kebudayaan Barat abad ke-20 dan dari dalam Islam itu sendiri, berupa kejumudan produktivitas keislaman.
Abdul Rachman Shaleh (2000 : 203) menyatakan bahwa untuk menjawab tantangan dan menghadapi tuntutan pembangunan pada era globalisasi diisyaratkan dan diperlukan kesiapan dan lahirnya masyarakat modern Indonesia. Aspek yang spektakuler dalam masyarakat modern adalah penggantian teknik produksi dari cara tradisional ke cara modern yang ditampung dalam pengertian revolusi industri. Secara keliru sering dikira bahwa modernisasi hanyalah aspek industri dan teknologi saja. Padahal secara umum dapat dikatakan bahwa modernisasi masyarakat adalah penerapan pengetahuan ilmiah yang ada kepada semua aktivitas dan semua aspek hidup masyarakat.
Dalam upaya pembangunan masyarakat, tidak ada suatu masyarakat yang bisa ditiru begitu saja, tanpa nilai atau bebas nilai. Hal ini telah terlihat dengan peniruan dan pengambilan pola kehidupan sosialis, materialistis yang ditiru masyarakat Indonesia. Untuk itu perlu pembangunan di bidang agama. A. R. Saleh (2000 : 205) menyatakan bahwa pembangunan di bidang agama diarahkan agar semakin tertata kehidupan beragama yang harmonis, semarak dan mendalam, serta ditujukan pada peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, teciptanya kemantapan kerukunan beragama, bermasyarakat dan berkualitas dlam meningkatkan kesadaran dan peran serta akan tanggung jawab terhadap perkembangan akhlak serta untuk secara bersama-sama memperkukuh kesadaran spiritual, moral dan etik bangsa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, peningkatan pelayanan, sarana dan prasarana kehidupan beragama.
Masyarakat yang sedang membangun adalah masyarakat yang sedang berubah dan terkadang perubahan tersebut sangat mendasar dan mengejutkan. Masyarakat yang sedang dibangun berarti masyarakat terbuka, yang memberi peluang untuk masuknya modal, ilmu dan teknologi serta nilai dan moral asing yang terkadang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Untuk itu peran agama diharapkan dapat berfungsi sebagai pengarah dan pengamanan pembangunan nasional. Dalam masyarakat yang sedang berubah ini terdapat objek paling rawan yaitu generasi muda, untuk itu prioritas perhatian pada generasi muda ini perlu ditingkatkan demi keberhasilan pembangunan.
Peningkatan kualitas manusia hanya dapat dilakukan dengan perbaikan pendidikan. A. R. Saleh (2000 : 205) menyatakan ada beberapa ciri masyarakat atau manusia yang berkualitas, yaitu :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia dan berkepribadian
2. Berdisiplin, bekerja keras, tangguh dan bertanggung jawab
3. Mandiri, cerdas dan terampil
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Cinta tanah air, tebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial
Generasi yang berkualitas yang akan disiapkan untuk menyongsong dan menjadi pelaku pembangunan pada era globalisasi dituntut untuk meningkatkan kualitas keberagamaannya (dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan agamayang tetap bertumpu pada iman dan aqidah). Dengan kata lain masyarakat maju Indonesia menuntut kemajuan kualitas hasil pendidikan Islam. A. R. Saleh menyatakan bahwa modernisasi bagi bangsa Indonesia adalah penerapan ilmu pengetahuan dalam aktivitas pendidikan Islam secara sistematis dan berlanjut. Tujuan pendidikan nasional termasuk tujuan pendidikan agama adalah mendidik anak untuk menjadi anak manusia berkualitas dalam ukuran dunia dan akhirat.
Untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang berkualitas, ditetapkan langkah-langkah dalam pembinaan pendidikan agama yaitu :
1. Meningkatkan dan menyelaraskan pembinaan perguruan agama dengan perguruan umum dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi sehingga perguruan agama berperan aktif bagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pendidikan agama pada perguruan umum dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi akan lebih dimantapkan agar peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME serta pendidikan agama berperan aktif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Pendidikan tinggi agama serta lembaga yang menghasilkan tenaga ilmuan dan ahli dibidang agama akan lebih dikembangkan agar lebih berperan dalam pengembangan pikiran-pikiran ilmiah dalam rangka memahami dan menghayati serta mampu menterjemahkan ajaran-ajaran agama sesuai dan selaras dengan kehidupan masyarakat. (A. R. Saleh, 2000 : 206).





DAFTAR PUSTAKA
Riani, Asri Laksmi. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta.                       GRAHA ILMU.
Rosidah, Ambar Teguh Sulistyani. 2009. Sumber daya manusia (konsep, teoridan pengembangan dalam konteks organisasi). Yogyakarta. GRAHA ILMU.
Dessler, Gary (2000): Human Resource Management, International Edition, 8th                 Ed. Prentice Hall, Inc., Upper Saddlr River, New Jersey.
Abu Sinn, Ahmad Ibrahim. 2008. Manajemen Syariah: Sebuah Kajian Historis dan                      Kontemporer. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.  



[1] Dr. Muhammad as-Sayyid al-Dimyathi, Tauliyah al-Wadzaif al-Ammah, 1971, hlm. 53.
[2] Ibn Taimiyah, Al Siyasah al Syar’iyah, hlm. 21.
[3] Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Jakarta, 1996, hlm. 131.
[4] Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Jakarta, 1996, hlm. 132. 
[5] Ibid, hlm. 17.
[6] Ibid, hlm. 22.
[7] Maqhasid al-Syariah wa Makamuha, ‘Ilal al-Fasi
[8] Taujit al-Islam, Mahmud Syaltut
[9] Ibid, hlm. 35.
[10] Ibid, hlm. 34.
[11] Tjutju Yuniarsih, Manajemen Sumber Daya Manusia, hal. 64.
[12] Ibid., 36.
[13] Ibid., 34.
[14] Tjutju Yuniarsih, Op. Cit,. 37.
[15] Paul L. Tobing, Op. Cit., 39.
[16] Tjutju Yuniarsih dan suwatno, Manajemen Sumber Daya Manusia, hlm. 82.
[17] Tjutju Yuniarsih dan Suwatno, Op. Cit., 83.
ADMIN
Load comments